Kumpulan informasi dan data mengenai Kejaksaan.
|
|
|
|
Yusril Vs Jaksa Agung Yusril: Saya Tidak Menuduh |
|
|
|
|

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, membantah kalau ia menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji menerima suap sebesar 3 juta dollar AS dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menerima 7 juta dollar AS. "Berita yang mengatakan kalau saya menuding Jaksa Agung dan Pak Sudi menerima suap itu salah," ucap Yusril kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (5/7/2010). |
|
Selanjutnya...
|
|
Jaksa Esther Belum Menjadi Tersangka |
|
|
|
|
JAKARTA - Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap tiga jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yakni Esther Tanak, Dara Veranita, dan Sovi Marisa. Para jaksa perempuan itu diperiksa secara intensif pada Jumat dan Sabtu lalu dalam kasus dugaan menjual 300 butir ekstasi, barang bukti kasus narkoba yang mereka tangani. "Masih sebagai saksi," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Arman Depari kepada Tempo, Sabtu pekan lalu. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Cirus Sinaga dan Poltak Manulang Dicopot |
|
|
|
|
Kamis, 8 April 2010 | 16:09 WIB KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Jaksa Cirus Sinaga (kanan) dan Fadil Regan, yang menangani kasus dugaan praktik makelar dalam kasus pajak yang melibatkan petugas Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/3/2010). JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memberhentikan dua pejabatnya, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, dari jabatan struktural. Keduanya diberhentikan karena diduga terlibat praktik mafia kasus saat menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan. |
|
Selanjutnya...
|
|
Kejaksaan Agung Harus Berani Jujur |
|
|
|
|
Kamis, 12 Maret 2009 | 04:23 WIB Jakarta, Kompas - Dalam proses hukum penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, Kejaksaan Agung harus berani jujur mengungkapkan apa yang menyebabkan proses hukum tersebut macet. Tidak cukup Kejaksaan Agung berkelit pada prosedur hukum sebagaimana diatur undang-undang tentang HAM dan Pengadilan HAM. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 3 |