| KPK 2010: Prioritas Empat Sektor |
|
|
|
|
Selasa, 2 Maret 2010 | 03:17 WIB Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memprioritaskan penanganan korupsi di empat sektor pada tahun 2010. Keputusan fokus pada empat sektor yang dicapai dalam rapat kerja komisi tersebut adalah sektor kesehatan, pendidikan, kehutanan, dan pertambangan. ”Keputusan ini dicapai dalam rapat kerja pekan lalu,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin (1/3). Dipilihnya sektor-sektor itu, kata Johan, karena keempatnya melibatkan dana keuangan negara dalam jumlah besar dan bersentuhan dengan masyarakat luas. Selain itu, banyak pengaduan masyarakat yang menyinggung keempat sektor itu. ”Keempat sektor ini akan didekati dari dua aspek, yaitu pencegahan dan penindakan,” katanya. Untuk aspek pencegahan, menurut Johan, KPK akan fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi di empat sektor itu, misalnya bagaimana memperbaiki pelayanan publik. Adapun aspek penindakan adalah bagaimana pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sektor ini. Dalam penindakan, KPK akan melihat aspek lain yang terkait, termasuk infrastruktur di sektor tersebut. ”Misalnya, dalam kasus alih fungsi hutan dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-Api di Sumatera Selatan, kami juga melihat pembangunan infrastrukturnya,” katanya. Johan menambahkan, sejauh ini KPK belum pernah menindak kasus korupsi di bidang pertambangan dan pendidikan. ”Yang sudah pernah kami tindak baru di sektor kesehatan dan kehutanan,” ujar Johan. Selain kasus Tanjung Siapi-Api, dalam kasus di sektor kehutanan, KPK telah menangani kasus korupsi penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Dalam kasus tersebut, KPK menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman. Adapun mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis 11 tahun penjara dalam kasus yang sama. Kerugian negara Sebelumnya, Koalisi Anti Mafia Kehutanan melaporkan sembilan kasus korupsi sektor kehutanan kepada KPK dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,66 triliun. Koalisi itu terdiri atas Jikalahari-Riau, Save Our Borneo, SilvaGama-Yogyakarta, Walhi, Transparansi Internasional Indonesia, dan ICW. Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Anti Mafia Kehutanan menyebutkan, kasus-kasus korupsi kehutanan itu seharusnya diprioritaskan oleh KPK, terutama karena kerugian keuangan negara yang jumlahnya sangat besar. Selain itu, menurut Febri Diansyah, peneliti hukum ICW yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan, menangkap aktor utama di balik praktik mafia kehutanan juga merupakan peran konkret KPK untuk menyelamatkan hutan, ekosistem hutan, dan masyarakat. KPK, menurut Febri, bisa menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi untuk menghukum pejabat, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perusakan hutan. Inilah yang sudah dibuktikan KPK dengan menindak Surya Dumai Group di Kalimantan Timur yang berdalih membangun perkebunan sawit untuk menghabiskan kayu di lahan konsesi ilegalnya. Dalam kasus itu, mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF juga menjadi pihak yang turut bertanggung jawab. (AIK) Sumber: Kompas.Cetak (2/3) |












