| Aniaya Anggota TNI, MA Tetapkan Oknum Brimob Ditahan |
|
|
|
|
Selasa, 16 Februari 2010 | 08:41 WIB ![]() KOMPAS/AGNES RITA SULISTYAWATY Ilustrasi JAMBI, KOMPAS.com - Mahmakah Agung (MA) menetapkan penahanan terhadap seorang oknum anggota Brimob di Jambi terkait kasus penganiayan terhadap anggota TNI yang terjadi pada 2009. Jaksa penuntut umum (JPU) Jaka B Wibisana, di Jambi Selasa (16/2/2010), mengatakan, sesuai ketetapan dari MA atas perkara terdakwa Brigadir Tz yang divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, ditetapkan untuk ditahan di Lapas setempat menjelang keputusan kasasi yang dikeluarkan MA. "Secara rersmi pada Senin 15 Februari 2010, setelah keluar ketetapan MA untuk penahanan, secara resmi pula Tz diserahkan oleh kesatuannya ke kejaksaan untuk menjalani keputusan MA tersebut," kata Jaka. Didampingi bidang hukum Polda Jambi, terdakwa Tz dibawa oleh tim kejaksaan selalu pelaksana ketetapan MA itu, diserahkan ke Lapas Jambi untuk menjalani ketetapan MA yang dikeluarkan pada Januari lalu. Sebelumnya pada pekan lalu, terdakwa Tz sudah dipanggil kejaksaan melalui surat resmi yang dilayangkan ke Polda Jambi untuk menjalankan ketetapan penahanan yang dikeluarkan MA sebelum keputusan kasasinya turun. Secara resmi, setelah melaporkan diri Tz diserahkan JPU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk dibawa ke Lapas. Sebelumnya kasus ini sempat disidangkan di PN Jambi pada 2009, setelah JPU Ramdoni dan Jaka B Wibisana mendakwa terdakwa Tz dengan tuntutan tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada anggota TNI beberapa waktu lalu. Dalam persidangannya, di pengadilan akhirnya hakim PN Jambi memvonis terdakwa Tz dengan hukuman dua tahun penjara dan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi untuk kasus itu. Hakim PT Jambi juga memvonis Tz dengan hukuman dua tahun penjara atau menguatkan keputusan hakim PN Jambi dan oleh terdakwa melalui pembelaanya, yakni bidang hukum Polda Jambi mengajukan kasasi ke MA. Sebelum ada keputusan dari MA, terdakwa tidak menjalani masa tahanan di Lapas, dan pada Januari 2010, MA mentetapkan terdakwa oknum Brimob tersebut harus ditahan sebelum ada keputusan pasti dari MA. Dalam persidangan di PN Jambi, terungkap bahwa anggota Brimob Polda Jambi itu telah terbukti melakukan penganiyaan terhadap Prada Satria, anggota TNI dari Batalyon 142 Garuda Putih karena salah paham. Majelis hakim PN Jambi yang diketuai Hasyim memutuskan terdakwa Tz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan terhadap Satria Dintara dan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan menuntut tiga tahun penjara. Sumber: Kompas.Co9m (16/2) |













