Ulti Clocks content

Newsflash

Sudah beberapa minggu ini kita disuguhkan Century Gate, terutama drama yang ditampilkan oleh wakil rakyat. Pajak yang kita bayarkan, sia-sia untuk membiayai acara mereka. Hasilnya, hanya jual muka...Sakitnya hati ini.....

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini139
mod_vvisit_counterKemarin189
mod_vvisit_counterMinggu ini648
mod_vvisit_counterBulan ini1575
mod_vvisit_counterTotal185891
Mencuri Sehelai Kaus, Aspuri Dihukum 3 Bulan PDF Cetak E-mail
Laporan wartawan KOMPAS Cyprianus Anto Saptowalyono
Senin, 15 Februari 2010 | 17:10 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Sempat mendapat sorotan tajam media, Aspuri yang didakwa mencuri sehelai kaus bekas milik tetangganya akhirnya tetap dihukum. Hari Senin (15/2/2010), majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, memvonis Aspuri yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu dengan pidana 3 bulan lima hari.

Karena Aspuri selama menjalani proses hukum terkait kasus ini sudah ditahan sementara selama waktu tersebut, maka yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari tahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa hal yang memberatkan tersangka adalah perbuatannya merugikan orang lain. Adapun hal yang meringankan, antara lain, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan.

Baik jaksa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut.

Sumber: KOmpas.Com (15/2)