| MEMAHAMI PENJARA |
|
|
|
|
Oleh Iqrak Sulhin (Kriminolog UI, Direktur Center for Detention Studies) Tulisan ini tidak bertendensi mengatakan bahwa Satgas tersebut tidak perlu melakukan tindakan seperti itu. Toh Sistem Pemasyarakatan perlu mengakui bahwa masalah ini jamak ditemukan dan telah berlangsung sangat lama, hampir disetiap Rutan atau Lapas di Indonesia. Bahkan ada indikasi pembiaran karena sangat mungkin oknum-oknum tertentu menikmati hasil dari pelanggaran tersebut. Termasuk pembiaran oleh kantor wilayah dan kewenangan pengawasan di Inspektorat Departemen. Sehingga kerja Satgas bersifat instrumental dalam memberikan terapi kejut kepada pihak-pihak lain yang tentu saja sekarang ini tidak sesial Kepala Rutan Pondok Bambu yang dicopot. Namun, terkait dengan masalah di Rutan dan Lapas ini, Satgas perlu memahami bahwa melakukan sidak tidak mampu menyelesaikan masalah yang mendasar. Meski terkesan klise, semua pihak perlu mengetahui bahwa dalam perspektif organisasi penjara selalu berhadapan dengan setidaknya tiga hal. Pertama, masalah otonomi yang terkait dengan terbatasnya pilihan dalam perencanaan dan penganggaran. Seperti masalah anggaran dan sumber daya manusia, Rutan dan Lapas tidak berada dalam posisi yang memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi. Demikian pula halnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai direktorat teknis yang hanya memiliki kewenangan dalam memberikan usulan. Kewenangan perencanaan dan penganggaran dalam struktur Departemen Hukum dan HAM ada pada jalur kantor wilayah dan fungsi Sekretariat Jenderal. Sehingga, buruknya kualitas makanan dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya, juga merupakan tanggung jawab dari kantor wilayah dan Departemen umumnya. Meskipun dalam banyak kasus, ini juga disebabkan oleh penyimpangan yang dilakukan pada tingkat teknis. Kesenjangan antara kebutuhan fungsional dengan dukungan fasilitatif ini merupakan salah satu faktor makro yang perlu diperhatikan dalam upaya perubahan di Pemasyarakatan. Mungkin perlu didiskusikan kembali apakah pola hubungan struktural di Departemen Hukum dan HAM sekarang ini sudah akomodatif terhadap kebutuhan di tingkat teknis. Perlu diketahui bahwa, pola hubungan terintegrasi (integrated) , sebagaimana yang sekarang diterapkan oleh Dephukham, adalah pola yang efektif apabila fungsi-fungsi pada tingkat direktorat teknis saling terkait, di mana fungsi satu berpengaruh pada fungsi yang lain. Padahal bila diambil contoh dua direktorat teknis terbesar di Dephukham, yaitu Direktorat Pemasyarakatan dan Imigrasi, antara keduanya jelas memiliki fungsi yang berbeda dan tidak saling terkait. Meski masih berada dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karenanya, pola hubungan struktural yang lebih otonom mungkin patut dikaji kembali, sambil memikirkan bagaimana pengawasan bisa dilakukan secara efektif bila pola hubungan struktur yang otonom tersebut dipilih. Kedua, adalah masalah teknologi, yaitu kemampuan pelaksanaan fungsi teknis khususnya pola, bentuk, substansi dan kapasitas pendukung proses pembinaan. Banyak penelitian memperlihatkan tidak efektifnya perawatan dan pembinaan yang dilakukan oleh Rutan dan Lapas. Pembinaan pun cenderung seragam, tidak variatif, yang seharusnya menyesuaikan dengan karakteristik tahanan atau narapidana. Hal ini memang sangat terkait dengan masalah otonomi yang telah dijelaskan sebelumnya. Banyak pembinaan yang tidak berjalan karena minimnya dukungan fasilitatif, karena sumber daya yang terbatas lebih banyak dialokasikan untuk pengamanan Rutan atau Lapas. Ketiga, masalah kontrol, terhadap tahanan atau narapidana dan terhadap petugas serta otoritas Rutan dan Lapas. Perlu dipahami bahwa, rumah tahanan dan penjara, adalah sebuah masyarakat yang memiliki kultur khusus. Corak ragam perilaku di dalam penjara adalah representasi kehidupan masyarakat umumnya. Termasuk model manajemen kekuasaan yang diterapkan oleh otoritas penjara. Sehingga tidak perlu heran bila seorang koruptor atau seorang makelar kasus kakap, ketika tidak lagi sebagai manusia bebas, mereka akan melakukan hal yang sama di dalam penjara. Demikian pula petugas penjara, yang merupakan bagian dari manajemen kekuasaan dan kultur birokrasi Indonesia yang masih adaptif terhadap penyimpangan. Perpaduan antara kebutuhan akan keamanan dan upaya mengurangi penderitaan pemenjaraan dengan kecenderungan birokrasi yang korup inilah yang menghasilkan kemewahan seperti yang terakhir dinikmati Ayin di Pondok Bambu. Bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara efektif bila kultur masyarakat penjara bersifat adaptif terhadap penyimpangan? Meskipun klise, tulisan ini melihat bahwa tidak logisnya proporsi antara petugas dengan total tahanan dan narapidana adalah salah satu penyumbang utama lemahnya kontrol terhadap kehidupan penjara. Kondisi ini memang dilematis, baik bagi petugas maupun otoritas Rutan atau Lapas. Bila manajemen pengendalian yang diterapkan bersifat ketat, disiplin tinggi dan keras, sementara jumlah petugas tidak proporsional, Rutan atau Lapas akan potensial rusuh karena resistensi dari tahanan atau narapidana. Sehingga dapat dipahami mengapa petugas dan otoritas penjara lebih mengambil pilihan-pilihan yang membiarkan tahanan atau narapidana berjudi, memasak, atau melakukan sesuatu yang melanggar aturan, asal tidak melakukan kerusuhan atau melarikan diri. Berdasarkan data akhir 2009, total tahanan dan narapidana di Indonesia hampir mencapai 140.000 orang. Sementara total petugas pemasyarakatan, termasuk pejabat struktural, sekitar 28.000 orang. Jumlah total tahanan dan narapidana ini bila dibandingkan dengan kemampuan/kapasitas Rutan atau Lapas juga tidak bisa dianggap proporsional. Kontrol atau pengawasan terhadap petugas atau otoritas Rutan dan Lapas juga perlu mendapatkan evaluasi terkait hal ini. Sebagai organisasi di dalam lingkup Dephukham, Inspektorat perlu konsisten dalam menjalankan pengawasan, yang diperlihatkan dengan konsistensi penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, pada tingkat teknis, mekanisme pengawasan langsung oleh atasan juga perlu diperkuat. Jamaknya penyalahgunaan kewenangan salah satunya disebabkan oleh hal ini. Pertanyaan mengapa pengawasan internal cenderung tidak efektif sangat terkait dengan kultur birokrasi, di mana ada keengganan untuk menindak pihak yang sama-sama pegawai pemerintah, atau karena pengawas adalah pihak yang juga diuntungkan oleh pelanggaran yang terjadi. Salah satu jalan keluar bagi lemahnya pengawasan ini adalah dengan mulai membuka diri terhadap pengawasan eksternal dari unsur masyarakat. Ide monitoring eksternal yang coba didorong oleh Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan,bila dicermati dengan baik mekanismenya, cukup memberikan peluang untuk perbaikan Rutan atau Lapas. Hal yang dipentingnya dalam monitoring ini tidak berada pada subjek dan penyimpangannya, namun pada upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan. Resistensi terhadap instrumen ini perlu difikirkan kembali. Terakhir, upaya reformasi terhadap Sistem Pemasyarakatan tidak dapat dipandang secara parsial. Banyak aspek yang terkait. Sehingga reformasi birokrasi Pemasyarakatan dan Dephukham umumnya perlu disegerakan karena memang telah diprioritaskan. Sub Sistem Peradilan Pidana yang lain (polisi, jaksa, hakim) juga memiliki peran penting dalam upaya mengurangi masalah over crowded di Rutan atau Lapas. Tidak semua pelaku pelanggaran hukum perlu ditahan atau dipenjarakan. Tentu saja pada aspek politik, pemerintah dan kekuasaan legislatif perlu memberikan payung hukum untuk langkah-langkah non pemidanaan dan non pemenjaraan bagi subjek-subjek khusus, seperti anak, first offender, pelaku kejahatan ringan, murni pengguna narkoba, atau perempuan dengan tanggungan anak. Sumber: OPINI MEDIA INDONESIA, Jumat, 22 Januari 2010 |












