| Ikhlas dan Tulus Perlu dimiliki oleh Seorang Penegak Hukum |
|
|
|
|
Jakarta, 12 Januari 2010 Jakarta, infocrim.org - Negeri ini masih membutuhkan penegak hukum yang ikhlas dan tulus. Sudah hampir 70 tahun. Tapi, negeri ini belum memiliki penegak hukum yang berkualitas. Selain itu belum mendapatkan kepercayaan dari Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Hal ini ditunjukkan oleh Presiden membentuk Satuan Tugas Mafia Peradilan yang diisi oleh individu-individu yang bukan berlatar belakang penegak hukum. Sesungguhnya ada apa dengan para penegak hukum? Sangat merugi negeri ini, karena selama ini belum mempunyai penegak hukum yang handal, jujur, dan menjaga kepercayaan rakyat. Mungkin ada benarnya yang disampaikan oleh almarhum Gus Dur, bahwa "Polisi yang jujur itu hanya Pak Hugeng". Jaksa yang jujur hanya Pak Baharuddin Lopa, dan Hakim yang jujur hanya Pak Bismar Siregar. Lalu, bagaimana dengan yang ada selama ini. Ini mungkin menjadi otokritik, bagi teman-teman yang ada di Sistem Peradilan Pidana sesungguhnya adalah orang jujur. Akan tetapi belum terungkap ke muka publik. Hanya mereka yang cerdas mengemas citra, yang terlihat. Satuan Tugas Mafia Peradilan Satuan Tugas Mafia Peradilan yang dibentuk oleh Presiden, selaku Kepala Negara dan sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan diisi oleh individu-individu yang bukan berlatar-belakang penegak hukum. Mereka hadir dari individu-individu dianggap cukup bernama, yang apabila dikemas sedikit mampu membangkitkan citra. Contohnya, baru sehari kerja mereka melakukan gebrakan dengan berkunjung ke ruangan Artalita, sembari undang wartawan haus dara. Mereka dapat membangkitkan penonton TV One dan Metro TV. Padahal, kerja-kerja mereka itu sesungguhnya sudah dilakukan oleh mereka yang diamanahi untuk memantau. Tapi, karena kurang cerdas membangun citra, karena orangnya memang tidak punya citra. Hasilnya kurang membuat nafsu bagi wartawan untuk meliputnya. Presiden SBY, sangat cerdas memanfaatkan Satuan Tugas ini, semoga hanya karena Allah, satuan ini dibentuk. Sehingga mampu melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Presiden. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Yang pada Periode II (2009-2014) titik utama pada Penegakan Hukum. Bravo, para penegak hukum.
|














